Policewatch-Lombok Tengah.
Peristiwa penarikan kendaraan oleh pihak PT LNI (Lombok Nusantara Indonesia) melalui surat kuasa PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyatakan adalah melakukan pengamanan Jaminan Fidusia berdasarkan Standar oprasional Prosedur (SOP) yang sesuai perjanjian kontrak kerja sama antara kedua belah pihak.
Kejadian penarikan unit Dumtruk yang dilakukan oleh anggota PT LNI di daerah sumbawa pada tanggal 17/12/23 lalu adalah sesuai perintah dari PT Mandiri Utama Finance akibat kelalaian dari Debitur.
Menurut Direktur PT LNI yang biasa disapa "Bandi" Menjelaskan bahwa penarikan tersebut adalah sesuai secara prosudur dan berdasarkan kesepakatan antara debitur dan PT mandiri utama Finance melalui kami sebagai pihak pengamanan objek jaminan fidusia terangnya.
"Bandi" menambahkan bahwa,debitur yang atas nama Haji Awaludin dengan sadar dan mengatakan ia salah,di kantor MANDIRI UTAMA FINANCE karena menunggak cicilan, sehingga ia datang kekantor untuk membayar sebagaimana sesuai dengan jumlah yang kami jelaskan ucap bandi sabtu 23/12/23 .
Dan yang saya herankan ada oknum orang lain,mengatakan debitur TERDZALIMI ,itu adalah tidak benar,buktinya debitur datang sendiri kekantor dan membayar Angsuran yg tertunggak 3 X ( Bulan ) + biaya tarik Rp 18'000'000 dan mengakui dan menyadari kesalahannya,karna dia lalai akan kewajiban nya .jadi siapa yang TERDZOLIMI ,sampai mengatakan biaya tarik nya Rp.20.000.000 _ ucap bandi.
Dalam perjanjian kontrak yang di tanda tangani antara debitur dan kreditur sudah jelas bunyinya,*segala biaya yang timbul diakibatkan oleh kelalaian debitur ,maka akan ditanggung oleh debitur itu sendiri,*"ungkapnya.
Sementara Wayan Suardiawan yang menjabat sebagai ARH di mandiri Utama finance menjelaskan bahwa, kami dari pihak kreditur melalui petugas lapangan kami sudah menandatangi debitur sebanyak tiga kali namun pihak debitur hanya janji janji saja katanya.
Ia menambahkan,karena tidak ada kepastian dari Debitur,dan unit tidak ada ditempat,pihak MUF memberikan kuasa kepada PT LNI untuk melakukan kunjungan dan melakukan pengamanan objek jaminan fidusia,apabila debitur tidak membayar tonggakannya.
Setelah mendapatkan surat kuasa dari PT MUF kami dari PT LNI mendatangi debitur lagi melakukan kunjunhan lagi yang diwakili oleh karyawan kami yang biasa disapa ''MADE'' mendatangi yang bersangkutan(DEBITUR) sebanyak tiga kali akan tetapi debitur juga hanya janji janji saja untuk membayar,sehingga dari kami di lapangan bergerak melakukan pencarian unit dan menemukannya di Pelabuhan poto tano Sumbawa barat KSB.
Berdasarkan keterangan petugas kami di lapangan saat menemukan unit tersebut dan sopir yang mengendarainya menyatakan,silahkan amankan,dan berdasarkan perintah dari debitur saat dikonfirmasi lewat via handphon dan dia bersedia menyelesaikan besoknya dikantor MUF papar bandi"
Mn