Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH |
Red,policewatch,- Kasus dugaan Permintaan Fee dan praktik jual beli proyek APBD di Dinas P & K yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memantik pernyataan pedas dari Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lidik krimsus RI.
Ende, NTT. Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus ( DPN Lidik Krimsus RI), M. Rodhi Irfanto, SH, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh kepala dinas P & K itu merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 3 berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
"Praktik yang dilakukan oleh kepala Dinas, saudari Mensi Tiwe ini telah menyalahgunakan wewenang dari jabatannya sehingga dengan lancangnya dia mengintervensi dalam memperjual belikan proyek yang dianggarkan dalam tubuh APBD," kata Rodhi, kepada media ini, Rabu, (27/12/2023).
Menurut Rodhi, Dugaan terkait kasus yang terjadi di Dinas P & K Kabupaten Ende ini, Memberikan gambaran buruk terhadap roda pemerintahan di kabupaten Ende.
Atas kasus ini, Rodhi berharap agar Bupati Ende, harus tegas menjalankan tugas sebagai pimpinan daerah.
"Saya berharap Bupati Ende, pak Djafar Achmad harus tegas menjalankan tugasnya sebagai bupati agar tidak mewarisi hal yang salah di kabupaten ini," harapnya.
"Sebagai Lembaga yang peduli terhadap kemajuan daerah kabupaten Ende, Kami mendesak Kepolisian dan Kejaksaan
Negeri Ende untuk mengusut kasus ini secara profesional," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan Bhayangkara Utama sebelumnya, Praktik dugaan Dinas P & K Minta Fee dan Bagi-bagi Proyek dalam proyek APBD di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkuak ke publik, pada Senin, (18/12/2023) lalu. ( TIM BU ).