Mamasa – POLICEWATCH,'NEWS - Aktivis penggiat anti korupsi laporkan dugaan tindak pidana korupsi Belanja Barang Pakai Habis dan Perjalanan Dinas di Kabupaten Mamasa.
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mamasa dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 mendapat sorotan aktifis penggiat anti korupsi Sulawesi Barat (Sulbar) terkait proses penggunaan anggaran yang diduga tak wajar.
Aktivis antikorupsi Sulbar, Gunawan menyebutkan bahwa diduga terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran APBD Tahun 2022 di Kabupaten Mamasa.
Berdasarkan data dari hasil investigasi, Gunawan menyebutkan, BPKD Kabupaten Mamasa pada tahun 2022 menyajikan kegiatan belanja barang pakai habis dan pelaksanaan perjalanan dinas sekitar Rp. 8 milliar lebih yang direalisasikan melalui 5 bidang yaitu bidang Anggaran, Aset, Sekretariat, Pendapatan dan Perbendaharaan.
"Kelima bidang tersebut yang paling banyak menggunakan anggaran yakni bidang anggaran yang mencapai angka sekitar Rp. 3 milliar dengan pajak senilai Rp. 300 juta-an," ungkap Gunawan.
Namun anehnya, penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut, bukan berdasarkan permohonan bidang masing-masing melainkan pembantu Bendahara.
"Kegiatannya meliputi belanja ATK, belanja bahan cetak, makan minum dan perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan nota pencairan dana yang cair, karena ada potongan berkisar 50 % dan 7 %," ucapnya.
Pengeluaran setiap bidang menyiapkan nota pencairan dana lalu menyampaikan kepada kepala bidang selaku KPA dan kepala badan pengelola keuangan daerah selaku Pengguna Anggaran (PA).
Pembantu bendahara pengeluaran menerima pembayaran tidak sesuai dengan NPD yang cair namun tetap membuat bukti pertanggung jawaban yang disinyalir arahan dari kepala bidang dan bendahara.
Kemudian, membuat bukti pertanggung jawabannya hanya menyesuaikan jenis jumlah harga satuan seperti yang tercantum pada DPA/DPPA sesuai NPD yang cair, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU No.20/2001.
Berdasarkan kondisi tersebut, aktifis anti korupsi Sulbar ini mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk memeriksa pihak yang terkait.
Diantaranya mantan Bupati Mamasa, 2019/2023, Kepala Badan Keuangan, Kepala Bidang Anggaran dan beberapa kepala bidang pada BPKD serta penyedia makan minum dan ATK yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.
"Kami berharap APH (Kejati Sulbar ) serius menindaklanjuti, sebagai atensi bagi penegakan hukum di Sulawesi Barat,” harap Gunawan.
Saat di konfirmasi kasi penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Andi Asben Awaluddin SH, belum memberikan keterangan hingga berita ini di turunkan. ((*ZUL*))