Diduga lakukan PMH Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat Digugat Nasabahnya

/ 29 Januari 2024 / 1/29/2024 12:23:00 AM

 


Red,policewatch.news,- Nasabah Bank Mandiri Cabang Rantauprapat bernama Ali Usman di dampingi kuasa Hukumnya Yusnida Desyani & Partners  menggugat bank Swasta itu atas Dugaan perbuatan melawan hukum yakni melelang Dua sertifikat Hak Milik nya yang dijadikan jaminan atas kredit senilai Rp 550 Juta .

 

Tak hanya Mandiri Cabang Rantau Prapat, PT.Bank Mandiri Pusat(Jakarta) dan Juga Colection & Recovery Center West Medan juga turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Regester Perkara No.94/Pdt.G/2023/PN.Rtp 14/Pdt.tanggal 23 November 2023 

 

Dalam petitumnya, Ali Usman menuntut agar pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menolak, dan/atau Pembatalan  pelaksanaan lelang, dan menyatakan secara hukum bahwa penggugat merupakan penggugat yang beritikad baik dan setiap bulannya masih melakukan pembayaran

 

Tapi pada tanggal 29 September 2023 Pihak Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat Menghantarkan Empat Surat  sekaligus .

Nomor : MNR.RCR/CTR.WEST.32469/2023

Nomor : MNR.RCR/CTR.WEST.32470/2023

Nomor : MNR.RCR/CTR.WEST.32471/2023

Nomor : MNR.RCR/CTR.WEST.32472/2023

Dihari yang sama yang sama pula isinya terkait Pemberitahuan Lelang dan batas akhir penawaran di tanggal 23 Oktober 2023

 

Ali Usman pun mendatangi Pihak bank namun Pihan Bank tidak pernah memberi solusi yang meringankan atau saya sanggup mengerjakannya, contohnya, waktu saya datang ke bank, Pihak  bank mengatakan kalau  saya harus melunasi pokoknya sebanyak Rp.515.000.000. kontan, Saya bilang kalau kontan saya gak punya uang, saya akan bayar secara cicil saja, saya mohon biarlah saya bayar sekarang 25 JT dan sisanya saya angsur setiap bulan 4 JT, tapi Pihak bank tetap menolaknya .papar ali

 

Bahkan  Ali Usman masih Melakukan Kewajiban Pembayaran kepada Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat pada 09 Oktober 2023,

 

Maka dari itu Ali Usman berharap bahwasanya , Pengadilan Negeri Rantau Prapat menyatakan secara hukum bahwa proses lelang yang akan dilakukan oleh para tergugat yang merugikan hak penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan secara hukum bahwa apabila ada  pelaksanaan lelang adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.

 

Dalam gugatan tersebut, Ali Usman  menyatakan secara hukum bahwa apabila terjadi proses lelang tersebut para tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak penggugat. 

 

Ali Usman mengklaim mengalami kerugian materiil dan immaterial. Ia menuntut tergugat membayar ganti rugi materiil Rp 2.000.000.000 secara tanggung renteng. Kemudian juga menuntut tergugat membayar ganti rugi immateriil Rp 50.000.000 secara tanggung renteng.

 

Artinya jika Terjadi Lelang maka  Ali Usman  menuntut Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat membayar kerugian sekitar Rp 2 miliar. Lima puluh Juta, "Menghukum para tergugat/para terbantah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu), untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan putusan pengadilan ini kepada penggugat/pembantah," ujar ali sesuai petitum gugatan.(Tim)

Komentar Anda

Berita Terkini