Diduga Ngaku Tak Punya Istri Oknum Polisi Polres Pasuruan Ajak wanita Untuk Tinggal Bersama Hingga Hamil, Lalu Dicampakkan

/ 8 Januari 2024 / 1/08/2024 11:07:00 AM

 

Dok: policewatch.news

Red,policewatch.news,- Sudah terjatuh tertimpa tangga, yah itulah istilah nasib yang dialami AGS seorang wanita cantik berusia 24 Tahun warga Sidomukti, kec Pandaan pasuruan, Berawal dari perkenalannya dengan Oknum AIPDA SP 43 Tahun Yang berdinas di Polres Pasuruan  pada Juli 2022 di Taman Dayu Pandaan, dan saling bertukar Nomor Handpone, kemudian  AIPDA SP, Sering Menghubungi dan mengajak AGS (korban)  Bernyanyi (Karaokean) divilla Tretes, Karena seringnya Pertemuan dan kebersamaan, Oknum AIPDA SP, pada bulan Oktober 2022 Menyuruh AGS Untuk berhenti dari pekerjaannya yang mana saat itu AGS bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) Sebuah perusahaan Rokok yang ada di Jawa Timur, AGS  pun meneruti permintaan Oknum AIPDA SP, ujar AGS 

Dengan  Jurus Buaya darat ala Garangan, yang mengaku tidak mempunyai istri ( Berkeluarga) dan rayuan mautnya juga  iming iming akan bertanggung jawab dengan segala kebutuhannya, Oknum AIPDA SP, Mengajak AGS untuk tinggal bersama dan mengontrakkan sebuah tempat kost yang berada di desa kelagen Duren Sewu Pandaan, saat tinggal bersama hampir setiap hari Oknum AIPDA SP, selalu pulang ke Kost an tempat AGS dengan Oknum AIPDA SP tinggal, dan melakukan Hubungan intim layaknya suami istri papar AGS kepada awak media minggu 08/01/2024

Pada akhirnya pada bulan Agustus 2023 AGS positif Hamil,Hal itupun di ketahui oleh  Oknum AIPDA SP,  dan sempat sekali mendampingi AGS  bersama sama untuk memeriksakan kandungan AGS di Rumah Sakit/Klinik, karena mereka masih tinggal bersama di kost tersebut, 

Disaat kandungan AGS berusia 7-8 minggu pada bulan September 2023, secara perlahan Oknum AIPDA SP, secara perlahan menghindar dan meninggalkan AGS seakan lari dari tanggung jawab


Dengan Kebingungannya AGS mencari dan menghubungi rekan-kannya dan teman2 untuk mencari keberadaan Oknum Aipda SP, Bak di sambar petir di siang bolong AGS mendapatkan Fakta Bahwasannya Oknum AIPDA SP telah Beristri dan mempunyai 4 orang anak papar AGS.

Hingga pada suatu hari saat usia kehamilan AGS menginjak usia 3 bulan Oknum AIPDA SP, menemui AGS Meminta kepada AGS untuk meminum Obat agar Kandungan AGS bisa Tergugurkan, namun hal itu  tidak dilakukan karena AGS takut terjadi apa-apa pada dirinya,  obat tersebut tidak diminum dan sampai saat ini obat tersebut masih disimpan oleh AGS,ujarnya.

Pada 19 November 2023 Muncullah Pemberitaan di salah satu media Online  perihal Diduga oknum Polisi Yang Berdinas di Polres Pasuruan hamili Seorang Gadis dan kini ia di campakkan,dengan Viralnya Pemberitaan tersebut Kasipropam pasuruan mengundang AGS untuk Menghadap AKP Wiksan dengan Nomor Surat : B/1486/XI/WAS 2/2023, tertanggal 27 November 2023 guna didengar keterangannya dalam ranggka klarifikasi pada 29 November 2023, dengan di dampingi EW budhenya AGS hadir di ruang Sipropam polres Pasuruan, dan menjelaskan semuanya, terkait apa yang di lakukan Oknum AIPDA SP pada dirinya dan keadaan yang saat ini di alaminya hingga Viralnya pemberitaan tersebut


Berhubung tidak adanya itikad baik dari Oknum AIPDA SP, untuk Bertanggung jawab atas perbuatannya maka AGS mengadukan Kebejatan dan prilaku Oknum AIPDA SP ke Propam Polda Jawa Timur Pada 15 Desember 2023, hingga pada 4 januari AGS di didengar keterangannya dan klarifikasi terkait Aduannya Oleh Tim Propam Polda Jawa Timur.

Pada akhirnya saya meminta bantuan hukum di Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI Pungkas AGS

Sementara itu  M Rodhi Irfanto SH Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI sekaligus pimpinan Redaksi Media polcewatch.news saat di hubungi awak media membenarkan bahwa AGS (Korban) telah meminta Bantuan Hukum kepada Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI,  Rodhi menegaskan  bahwa Biro Hukum kami Berdasarkan Surat Kuasa Nomor:154/XI/BH/POLICEWATC/DPN/LIDIK-KRIMSUS RI/XII/2O23 pada tanggal 23 Desember 2023, yang di tandatangani  Tim Biro Hukum, Dwi Siswanto, S.H M.H, Slamet Riyadi S.H M.H, Nandang Suwinda,  S.H,  M Rodhi Irfanto,  S.H, dan Partner, paparnya

Tim Tim Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI Sudah melayangkan Surat Somasi pada 29 Desember 2023 kepada Sdr. SP yang mana Somasi tersebut kami tembuskan ke Kapolres Pasuruan, Kabit Propam Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Komisi Perlindungan anak dan Perempuan (KPAI) Kompolnas dan Juga Indonesia Policewatch

Kami menduga adanya Pelanggaran Berat yang  Saudara SP lakukan mengingat saudara SP adalah seorang anggota Polri Aktif, terkait Pelanggaran Kode Etik Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011, Pelanganggaran Pasal 418 ayat 1 RKUHP,  Kategori IV  peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, dan pelanggaran Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan") jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 346 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP

Kami berharap terduga Saudara SP mau bertanggung jawab Baik secara Moril dan Materil atas anak yang  dikandung klaienkami , jangan Habis Manis Sepah dibuang, bagaimana nasibnya jika kelak ia sudah lahir kedunia, susunya, pendidikanya sedangkan Klien Kami selama ini sudah tidak bekerja, Seperti “Disaat  masih bersama seluruh biaya hidup Kliean kami ia yang menanggung, namun setelah tau Klien Kami mengandung ia langsung lari dari tanggung jawab dan selama Klaien kami ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk mengontrol kesehatan kandungannya harus jual perhiasan,papar Rodhi 


Kami akan mendanpingi Korban  untuk memperjuangkan Hak ataupun Keadilan Untuk Korban  demi tegaknya hukum, jangan sampai ada oknum yang semena mena apa lagi terduga ini adalah oknum polisi jika Terbukti Dugaan Tersebut dilakukan oleh Oknum AIPDA SP maka perbuatan itu sangat mencoreng nama baik institusi Polri dan patut untuk di Berhentikan secara Tidak Hormat (PTDH) dan kami pun secepatnya akan melakukan Laporan Terkait dugaan Pidana Umum ya juga Gugatan dugaan Perbuatan Melanggar Hukum,(PMH)   Untuk Menuntut HAK dan KEADILAN  Bagi Klaien Kami pungkasnya( Red/Bam MD) 

Komentar Anda

Berita Terkini