Mengolok-ngolok dan Menghina, dengan kata-kata yang tidak pantas juga Mengancaman melalui Medsos MZ di Polisikan dan terancam UU ITE

/ 26 Januari 2024 / 1/26/2024 09:49:00 PM

  

dok :policewatch


Red,policewatch,- AM alias JG beserta Biro Hukum POLICEWATCH&LIDIK KRIMSUS RI melaporkan  Akun Tiktok  @Setia 1592  ke Polres Metro Bekasi. Akun tersebut  tersebut dilaporkan atas dugaan Pencemaran nama baik, Pengancaman,Penghinaan dan juga UU ITE.

"Hari ini kami telah resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan juga ada beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kami laporkan," kata AM alias JG Jumat 26/01/27

Dalam kasus ini, AM alias JG memilih mengambil langkah hukum karena tidak ingin gegabah dalam merespons beragam Penghinaan Hujatan dan Pengancaman yang diduga berkali kali di lakukan oleh MZ mantan istriny AM alias JG dengan Akun Tiktok  @Setia 1592  dan akun yang awalnya @muze_aza lalu Libra dan sekarang dengan nama @wanpic12 di media sosial Tiktok

Sementara itu, M Rodhi Irfanto S.H selaku Pimred bersama  Tim Biro Hukum POLICEWATCH&LIDIK KRIMSUS RI yaitu Nandang Suwinda S.H dan Dwi Siswanto S.H M.H, mengonfirmasi bahwasanya Laporan Aduan tersebut telah kami masukkan ke ke Polres Metro Bekasi tadi sekitar pkl 17 : 30 WIB Adapun yang kami Laporkan adalah dugaan pencemaran nama baik, Pengancaman dan undang-undang ITE," tutur Rodhi

"Yang kami laporkan adalah mengenai mengolok-ngolok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas Pengancaman yang tertuju untuk anggota saya AM alias JG  " lanjutnya.

Akun Tiktok  @Setia 1592  Telah memposting Potonya tampak di Punggung seorang Pria yang tidak Terlihat mukanya dengan Caption dan di tambahin keterangan yang menyerang martabat saya pribadi AM alias JG  dan juga keluarga besar nya Dengan Kalimat (terbesas dari keluarga toxic itu alhamdulillah....dulu q punya ipar dari mantan suami (Am alias JG Yang dimaksudkan) banyak tapi toxic semua.....alhamdulillah bebas dri situkang kawin berkali2 di bumbuhi stiker tertawa dan #viral #fypdonk #storywa # ) Postingan Tersebut Yang di Upload tadi pagi

Tak Cuma itu Bahwa Akun Tiktok  @Setia 1592 dan @muze_aza lalu Libra dan sekarang dengan nama @wanpic12 Sebelumnya juga telah banyak meng-Upload bebarapa poto dan Video saya (Pelapor) dengan Caption ANCAMAN Tunggu Pembalasan q , PENGHINAAN dengan Poto saya Tertulis Titisan Dajjal , DAN  Bahasa BINATANG ANJING Juga ancaman akan di SANTET  yang tertuju ke Am alias JG, Secara langsung atau tidak langsung mengandung unsur menyerang martabat dan nama baik saya dan keluarga besar anggota saya Am alias JG dan Status Postingan tersebut diatas Telah mengundang perhatian banyak orang (Publik) Khususnya Pengguna Akun Tiktok lain papar Rodhi


Maka dari itu Berdasarkan Postingan Akun Tiktok  @Setia 1592 dan @muze_aza lalu Libra dan sekarang dengan nama @wanpic12 bahwa perbuatan yang dilakukan Diduga merupakan Aksi atau Tindak Pidana  dan kami laporkan dengan pasal berlapis yaitu  , Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Dan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016.

Ketentuan Pasal 45B UU 19/2016 ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, pungkas Rodhi

Komentar Anda

Alhamdulillah...akhir y.....yakin n percaya bahwa Kun fayakun y Alloh pasti ada tuk orang " yg teraniaya...🤲🥰

Berita Terkini