Red,policewatch,- AM alias JG beserta Biro Hukum POLICEWATCH&LIDIK KRIMSUS RI melaporkan Akun Tiktok @Setia 1592 ke Polres Metro Bekasi. Akun tersebut tersebut dilaporkan atas dugaan Pencemaran nama baik, Pengancaman,Penghinaan dan juga UU ITE.
"Yang kami laporkan adalah mengenai
mengolok-ngolok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas Pengancaman yang tertuju untuk anggota saya AM
alias JG " lanjutnya.
Akun Tiktok @Setia 1592 Telah memposting Potonya tampak di Punggung seorang
Pria yang tidak Terlihat mukanya dengan Caption dan di tambahin keterangan yang menyerang martabat saya pribadi AM
alias JG dan juga keluarga besar nya Dengan
Kalimat (terbesas dari keluarga toxic
itu alhamdulillah....dulu q punya ipar dari mantan suami (Am alias JG Yang
dimaksudkan) banyak tapi toxic
semua.....alhamdulillah bebas dri situkang kawin berkali2 di bumbuhi stiker
tertawa dan #viral #fypdonk #storywa # ) Postingan Tersebut Yang di Upload tadi
pagi
Tak Cuma itu Bahwa Akun Tiktok @Setia 1592 dan @muze_aza lalu Libra dan sekarang dengan nama @wanpic12 Sebelumnya juga telah banyak meng-Upload bebarapa poto dan Video saya (Pelapor) dengan Caption ANCAMAN Tunggu Pembalasan q , PENGHINAAN dengan Poto saya Tertulis Titisan Dajjal , DAN Bahasa BINATANG ANJING Juga ancaman akan di SANTET yang tertuju ke Am alias JG, Secara langsung atau tidak langsung mengandung unsur menyerang martabat dan nama baik saya dan keluarga besar anggota saya Am alias JG dan Status Postingan tersebut diatas Telah mengundang perhatian banyak orang (Publik) Khususnya Pengguna Akun Tiktok lain papar Rodhi
Maka dari itu Berdasarkan Postingan
Akun Tiktok @Setia
1592 dan @muze_aza lalu Libra dan sekarang dengan nama @wanpic12 bahwa perbuatan
yang dilakukan Diduga merupakan Aksi atau Tindak Pidana dan kami laporkan dengan pasal berlapis yaitu , Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap
orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
dipidana penjara paling lama 4 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Dan Pasal
29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016.
Ketentuan Pasal 45B UU 19/2016 ini
menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda
paling banyak Rp750 juta, pungkas Rodhi
Alhamdulillah...akhir y.....yakin n percaya bahwa Kun fayakun y Alloh pasti ada tuk orang " yg teraniaya...🤲🥰