POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Warga Merapi kesal sering terjadinya mati lampu alias " byar Pet," mati lampu ini hampir setiap hari baik siang maupun malam sehingga aktivitas warga yang mau hajatan sedekah dan yang lain terganggu seringnya mati lampu kata " Aminuddin ketua Forum Masyarakat Merapi Timur Bersatu kepada wartawan Senin (15/1)
Padahal di Merapi Barat dan Timur berdiri megah PLTU Banjarsari BPI (Bukit Pembangkit Inovatif ) di Desa Gunung Kembang, Merapi Timur, sedangkan PLTU Keban Agung di Desa Kebur Merapi Barat ucap " Amien
Apabila ini terus-menerus mati lampu byar pet di wilayah Merapi Area masyarakat akan mendatangi kantor PLN imbuh Amien selaku ketua FMMTB.
Sementara PLN kalau kita telat membayar dikenakan denda dan sanksi meteran listrik dicabut, seharusnya kalau terjadi pemadaman listrik di beritahu dulu melalui surat la, atau pengumuman kepada masyarakat khususnya Merapi area agar mereka tahu, mungkin warga yang mau hajatan dia mempersiapkan mempersiapkan genset yang tidak punya ini yang sedih " begelapan "
Senada juga dikatakan oleh Bambang sering terjadi mati lampu siang dan malam kadang sampai 3 jam, harusnya diberitahu dulu ke masyarakat apalagi kalau mati lampu pas magrib yang mau solat magrib berjamaah bingung tidak ada penerangan terpaksa seadanya kata " Bambang warga Desa Sirah Pulau sangat disayangkan seharusnya petugas PLN harus standby 24 jam kalau ada gangguan l, sekarang ini masuk musim penghujan agar bagian gangguan di PLN harus siap melakukan kontrol seperti di desa mana rawan batang pohon roboh segera di antisipasi sedini mungkin agar tidak menggangu kabel listrik disepanjang jalan umum di wilayah Banyak kabel semrawut ini bakal mengganggu aliran listrik PLN.
Sekedar informasi undang undang nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen sebagai mana diatur pada pasal 4 ini bunyinya:
1.Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;"
2. Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku USAha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.(RED)