Bangka Belitung Policewatch.news,-Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku Syaifanur als Agam (34) dengan barang bukti narkotika jenis sabu 40.19 gram. Kamis (18/1/2024).
Penangkapan pelaku Syaifanur als Agam di tempat kejadian perkara Jalan Tanjung Gudang Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Rabu (17/1/2024).
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, S.H., menjelaskan penangkapan pelaku Syaifanur als Agam berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
"Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap Syaifanur als Agam dengan barang bukti sabu 40.19 gram", jelas Iptu Minarno.
Selain itu Iptu Minarno mengatakan modus pelaku Syaifanur als Agam melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
"Atas perbuatan pelaku Syaifanur als Agam diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancama penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun", ujar Iptu Minarno.
( TIM )