POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH Senin (12/2) mengatakan Kejari Lahat harusnya mengumumkan nama Tersangka perkara dugaan korupsi yang kerugian negara nya ratusan juta rupiah dugaan korupsi dana covid 19 SPPD tahun 2020, yang kini prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan
Sebab menurut Rodhi Ketua DPN Harian LIDIKK RIMSUS RI merupakan hak masyarakat,untuk keterbukaan Publik
" Kalau perkaranya sudah tahap penyidikan tidak perlu untuk dirahasiakan lagi karena itu sudah hak publik jadi kita harapkan Kejari Lahat dapat segera mengumumkan nama Tersabgka perkara dugaan korupsi yang rugikan negara ratusan juta rupiah di 2 OPD Lahat tersebut ujar" Rodhi
Masih dikatakan nya untuk perkara penyelidikan penyidik masih melakukan mengumpulkan full data dan full Baket tidak bisa disampaikan ke masyarakat, tapi kalau sudah naik ke penyidikan artinya sudah didapatkan dua alat buktinya dan menetapkan nama nama Tersangka, Makanya perkaranya mestinya diumumkan ke masyarakat " paparnya
dilanjutkannya, perkara tersebut mesti diumumkan karena dana yang diduga dikorupsi adalah uang rakyat,jadi rakyat punya hak untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut
Jadi tidak boleh perkara yang sudah tahap penyidikan disembunyikan lagi, sampaikan saja ke masyarakat karena itu hak masyarakat Lahat. (RED)