Policewatch-Lombok Tengah.
Seorang warga Desa Rambitan menjadi korban penipuan, oleh salah satu oknum Pegawai Negeri pengadilan praya sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 170'000'000.dengan alasan ingin dibantu untuk melakukan eksekusi lahan tanah yang telah ia menangkan ditingkat kasasi.
Peristiwa penipuan tersebut, dialami oleh seorang warga yang berinisial 'P" beralamat di desa rembitan kecamatan pujut kabupaten Lombok Tengah,sekitar bulan November 2023 lalu
Menurut keterangan "P" (korban)menjelaskan bahwa, saat itu dalam pertemuannya yang pertama dengan oknum "HK"(terduga pelaku)menceritakan kronolgis kejadian mulai dari awal menggugat, sampai demenangkan dikasasi,namun pada saat mau melakukan eksekusi tidak bisa dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Praya,dengan alasan sudah ada perdamaian terlebih dahulu,sebelum putusan kasasi turun ucapnya.
Diakhir cerita "P"(korban) Oknum "HK" mengatakan bahwa,peristiwa tersebut dinamakan non eksekusi table,kata oknum HK.
Terkait dengan penjelasannya saya bisa bantu,nanti saya yang ajukan,tentu dengan catatan siapkan dana untuk lobinya baek dari ketua hakim,dari pengadilan tinggi,kepolisian,BPN sewa alat berat, dan kesemuanya harus disiapkan dana kata "HK" (terduga pelaku)
Kalau ini tidak dilaksanakan maka ini justru akan menjadi temuan,dan sebelum tahun baru harus segera dilaksanakan eksekusi,kalau tidak maka bahaya pengadilan negeri kata "HK".
Mendengar penjelasan seperti itu "P"merasa yakin dengan "HK" dengan alasan petugas dari pengadilan,sehingga dalam permintaan "HK" ia menyanggupinya dengan membayar Dp sebesar Rp 5'000'000 dan sisanya akan menyusul tutur korban.
Setelah berjalannya waktu di Akhir Desember "P" menanyakan keputusan dari pengadilan,namun "HK" selalu ada saja alasan.
Pada hari selasa pertama di bulan desember 2023,"P" didampingi keluarganya tiga orang,melakukan pertemuan dengan "HK" di lapangan muhajirin,menanyakan tanggung jawab "HK"sejauh mana perkembangan kasus permohonan eksekusi, lagi lagi "HK" dengan gaya bicaranya menjanjikan, meminta waktu lagi dengan berbagai macam alasan,sehingga janji terakhir hari jum'at tgl 19 januari 2024 akan mengembalikan uang "P" seluruhnya dengan disaksikan 2 orang keluarga "P" namun terduga pelaku "HK"tidak bisa dihubungi.sehingga gagal
Dengan peristiwa ini "P" merasa dirugikan dan melaporkan terduga pelaku "HK" kejalur hukum baek di instansi pengadilan dan kekepolisian
Awak media mencoba hubungib"HK" berulang kali akan tetapi sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi sehingga berita ini ditayangkan.
Mn