POLICEWATCH.NEWS.MALANG- Adanya informasi Dugaan tambang galian C tak mengantongi izin yang berada di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tercium juga ke Aparat Penegak Hukum Polsek Pagak, hal ini diungkapkan Kapolsek ia berjanji akan melakukan penyelidikan.
"Terimakasih atas infonya, kita lakukan penyelidikan dulu," balas Kapolsek Pagak AKP. Supriono dalam pesan singkat ke awak media. Kamis (18/03/2024)
Dalam hal ini masyarakat mengapreasi gerak cepat pihak Kepolisian (Polsek Pagak) untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan tambang ilegal di Desa Gampingan.
"Kami sebagai masyarakat sangat mengapreasi kinerja aparat penegak hukum (Polsek Pagak) dengan langkah awal melakukan penyelidikan ke tambang di Desa Gampingan, tentunya kami sebagai masyarakat menunggu hasil penyeledikan tersebut, jika memang benar dugaan kami bahwa tambang tersebut tidak mengantongi izin dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, kami berharap Pihak Kepolisian untuk segera menutup tambang galian tersebut, serta tidak segan-segan menjerat pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,"ujar salah satu warga ke awak media.
Sementara itu pemilik tambang H. RFI (inisial) saat dikonfirmasi awak media mengatakan, itu ada ijinnya mau digawe Honste SMA wali murid.
"Kalau mau melihat ijinnya ke rumah, yang mengurus ijin juga orang media,"jawabnya ke awak media.
Diketahui sebelumnya, beroperasinya tambang galian C di Desa Gampingan dikeluhkan warga, mereka menduga tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan bebas beroperasi serta warga takut jika tidak segera dihentikan akan menimbulkan bencana tanah longsor. (Dr)