Kuningan, Policewatch.news,-Sebanyak 350 Kepala Desa di Kabupaten Kuningan menerima keputusan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati No : 400.10.2/KPTS.662-DPMD/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang selaras dengan Keputusan DPR RI terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Penyerahan Petikan Keputusan Bupati dilakukan secara langsung oleh Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, Mpd kepada para Kepala Desa pada Selasa (21/05/2024).
Iip berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa dapat lebih fokus dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Masa jabatan yang lebih panjang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para Kepala Desa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Iip.
Iip menekankan beberapa hal penting yang harus menjadi fokus para Kepala Desa, yaitu:
Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Memastikan akses pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat desa.
Memperkuat tata kelola desa;
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Mengembangkan potensi desa Menggali dan mengembangkan potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Membangun desa yang inklusif: Melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan desa.
Iip meyakini bahwa dengan kepemimpinan yang cakap dan komitmen yang kuat, para Kepala Desa di Kuningan mampu membawa desa mereka ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
"Saya yakin para Kepala Desa di Kuningan mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya," kata Iip.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kemajuan desa-desa di Kabupaten Kuningan.(GUNTUR)