Kuningan, Policewatch.news,- Forum Bersama Jurnalis Kuningan (FBJK) menyatakan penolakan keras terhadap sejumlah pasal dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang di nilai berpotensi mengancam kemerdekaan Pers.
FBJK menyoroti beberapa Pasal krusial yang janggal dan multitafsir, di mana seperti pada Pasal 50 B ayat 2 huruf c: Melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, dikhawatirkan menjadi alat pembungkaman Pers dan menghambat transparansi informasi.
Pasal 50 B ayat 2 huruf k: Ketentuan terkait berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik, dinilai multitafsir dan berpotensi dikriminalisasi jurnalis.
Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2: Pemindahan kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik dari Dewan Pers ke KPI dikhawatirkan mengintervensi kemerdekaan Pers.
FBJK memandang revisi UU Penyiaran ini sebagai kemunduran demokrasi dan upaya membungkam Pers.
Mereka mendesak DPR untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dan melibatkan seluruh pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik, dalam pembahasan RUU ini.
Forum bersama Jurnalis Kuningan juga dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform
4. Meminta kepada DPRD Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan penolakan RUU Penyiaran tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Forum Bersama Jurnalis Kuningan (FBJK), kepada DPRD Kuningan yang di terima oleh Wakil Ketua III DPRD Kuningan Drs. H. Ujang Kosasih, M.Si. (F-PKB) dan anggota Deki Zaenal Mutaqin. (F-GRINDRA) di ruang Paripurna DPRD Kuningan.Kamis (30/5/2024)
FBJK berharap aspirasi mereka didengar dan DPR meninjau kembali RUU Penyiaran agar selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan kemerdekaan Pers.
Dukungan dari berbagai pihak terhadap FBJK sangatlah penting untuk menyelamatkan kemerdekaan Pers di Indonesia.
Mari kita kawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat pembungkaman suara rakyat !! (Guntur)