Keluhan Nasabah Terkait Pelayanan dan Pelunasan Pinjaman di Bank Mandiri Taspen KCP Praya: LSM Gempar Angkat Suara

/ 12 Juni 2024 / 6/12/2024 02:32:00 PM


 Policewatch-Lombok Tengah

LSM Gempar, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap perlindungan konsumen, mengangkat suara terkait kasus yang dialami oleh nasaba dengan Bank Mandiri Taspen KCP Praya. Menurut LSM Gempar, kasus ini mencerminkan ketidaktransparanan dan ketidakadilan dalam pelayanan perbankan yang harus segera mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.

Dalam pernyataannya, LSM Gempar menekankan pentingnya perlindungan hak-hak konsumen, termasuk nasabah bank, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka menyoroti bahwa nasabah seringkali menjadi pihak yang rentan dan tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam perjanjian kredit dengan bank.

LSM Gempar juga menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam setiap transaksi perbankan, termasuk penyediaan salinan perjanjian kredit kepada nasabah sebagai bentuk perlindungan hak konsumen. Mereka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi yang mengharuskan bank untuk mematuhi standar perlindungan konsumen yang lebih ketat.

Dengan mengangkat kasus ini, LSM Gempar berharap agar aparat penegak hukum dapat meninjau secara seksama dan memberikan keadilan kepada nasabah yang mengalami kesulitan seperti "PS"  . Mereka juga menyerukan agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen dalam layanan perbankan dan mendukung upaya perlindungan hak-hak konsumen secara menyeluruh.

Dengan demikian, LSM Gempar menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak konsumen dan mendorong perbaikan sistem perlindungan konsumen di sektor perbankan demi terciptanya layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini