Policewatch-Mataram
Kasus dugaan penganiayaan terhadap santriwati berinisial NI (15) dari NTT di Pondok Pesantren Al-Aziziyah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, menjadi sorotan tajam Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Korban masih dalam perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Timur setelah orang tuanya melaporkan kasus ini pada 22 Juni 2024.
Kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk rekan sebangku korban yang menjemputnya dari Pondok Pesantren ke rumahnya di Kabupaten Lombok Timur atas permintaan orang tua korban yang saat itu berada di NTT. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., mengungkapkan informasi ini dalam wawancara live di salah satu stasiun TV swasta nasional pada Jumat, 28 Juni 2024.
Menurut Kasat Reskrim, pihak kepolisian sedang melakukan upaya lidik dengan telah menginterogasi 4 saksi, termasuk pelapor (orang tua korban), rekan korban yang menjemput, dan kakak dari rekan korban. Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Poli Klinik, Puskesmas Labuan Lombok, dan RSUD Selong terkait penindakan medis terhadap korban. Surat permintaan resume medis korban telah dikirim ke RSUD Selong pada 24 Juni 2024 dan saat ini pihak kepolisian menunggu jawaban dari surat tersebut.
Dokter RSUD Selong yang menangani korban dijadwalkan akan memberikan keterangan pada 2 Juli 2024. Setelah menerima informasi dari dokter dan hasil resume medis, Sat Reskrim Polresta Mataram akan melanjutkan penyelidikan ke pihak Pondok Pesantren yang terlibat dalam kasus ini, membuka tabir misteri di balik dugaan penganiayaan yang menggemparkan.
Mn