Polres Bima Kota Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Selama Maret Hingga Juni: Komitmen dalam Memerangi Peredaran Narkoba

/ 12 Juni 2024 / 6/12/2024 09:54:00 AM

 

Policewatch-Kota Bima

Kota Bima (12 Juli 2024) - Polres Bima Kota menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba dengan menggelar prosesi pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang merupakan hasil pengungkapan kasus selama empat bulan terakhir, dari Maret hingga Juni 2024. Acara ini berlangsung pada Rabu pagi, 12 Juli 2024, di halaman Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, memimpin langsung prosesi pemusnahan barang bukti tersebut. Hadir juga sejumlah pejabat terkait, termasuk dari Pengadilan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Bima, BNNK Bima, Balai POM Bima, dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Yudha Pranata menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 96,19 gram sabu dan 50,19 gram ganja. Sebanyak 26 tersangka terjerat dalam 22 laporan kasus narkoba yang diungkap selama periode tersebut.

AKBP Yudha Pranata memberikan pesan tegas kepada para tersangka yang hadir, menekankan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba. "Hal seperti ini sangat tidak berguna dan hanya mendatangkan kerugian saja. Jadikan ini sebagai pelajaran, agar setelah ini menjadi masyarakat yang baik lagi," ungkapnya. Pesan tersebut disambut dengan persetujuan serempak dari seluruh tersangka, termasuk dua tersangka wanita yang turut hadir.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mendorong kolaborasi untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini