Kuningan, policewatch.news,- Sekretaris Jenderal (Sekjend) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan, Guntur Saketi, angkat bicara terkait dua SK Bupati Kuningan yang mengatur tentang penataan PKL di Pusat Kuliner dan Parkir Langlangbuana dan di Jalan Siliwangi dan sekitarnya.
Guntur mengungkapkan kekhawatirannya atas potensi pelanggaran aturan dan undang-undang dalam SK tersebut." Kami melihat ada beberapa potensi pelanggaran aturan dan undang-undang dalam SK Bupati Nomor 500.2/KPTS 416-Diskopdagperin/2024 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Pusat Kuliner dan Parkir Langlangbuana dan SK Bupati Nomor 500.3.10/KPTS.327-Perek&SDA/2024 tentang Pembentukan Tim Penanganan Pedagang Kaki Lima Jalan Siliwangi dan sekitarnya di Kabupaten Kuningan," ujar Guntur.
Kekhawatiran kami dari Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih indonesia ( LMPI) Kuningan ini. Berdasarkan pada beberapa hal yang di antaranya dimana, dalam Penetapan lokasi PKL, ada di khawatirkan melanggar Perturan dan Undang undang yang ada, lalu dalam proses penetapan lokasi PKL dan pembentukan Tim Penanganan PKL dinilai tidak transparan dan akuntabilitas.
Selanjutnya, Potensi dampak ekonomi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak penataan,secara signifikan tanpa solusi yang jelas dari pemerintah daerah. Dan juga Kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran hak-hak asasi manusia PKL dan masyarakat.
LMPI Kuningan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk melakukan kajian ulang terhadap kedua SK tersebut dan memastikan bahwa penataan PKL dilakukan dengan cara yang transparan, akuntabel, dan memperhatikan hak-hak PKL dan masyarakat.
"Kami meminta pemerintah daerah untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PKL itu sendiri, dalam proses penataan PKL. Penataan PKL harus dilakukan dengan cara yang humanis dan memperhatikan hak-hak asasi manusia PKL dan masyarakat," tegas nya.
LMPI Kuningan juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk memberikan solusi yang jelas dan konkret bagi PKL yang terdampak penataan, seperti bantuan modal, pelatihan, atau relokasi ke tempat yang layak.
"Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas nasib PKL yang terdampak penataan. PKL memiliki hak untuk hidup dan berusaha," pintanya.
Guntur juga menghimbau kepada PKL dan masyarakat untuk terus memantau perkembangan penataan PKL dan untuk berani menyuarakan hak-hak mereka.
"PKL dan masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat tentang program penataan PKL.
Mereka juga berhak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan untuk mendapatkan solusi yang adil dan berpihak pada rakyat," tutupnya. (Red)