Seorang Istri Melalui Kuasa Hukumnya Laporkan Tindak Pidana Pernikahan Suami Tanpa Izin Istri Sah

/ 27 Juni 2024 / 6/27/2024 10:58:00 AM


 Policewatch-Lombok Tengah

Sebuah laporan pengaduan atas tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah telah diajukan oleh kantor Advokat ACHMAD SYAIFULLAH, SH., MH & Partner di Lombok Tengah. Pelapor, LLPJ, S.Ag, istri sah dari terlapor H.MS., mengungkapkan bahwa terlapor diduga telah melakukan pernikahan kembali dengan perempuan lain tanpa seizinnya. Kejadian ini terjadi pada 18 Juni 2024 di penginapan hakiki Desa Kembang Kuning, Kabupaten Lombok Timur.

Advokat yang mewakili pelapor menegaskan bahwa perbuatan terlapor telah melanggar ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 56 KUHP. Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah yang dapat merugikan pelapor secara hukum dan moral.

Dalam surat laporan yang disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, advokat juga melampirkan surat kuasa khusus, fotocopy akta nikah, dan fotocopy kartu tanda penduduk pelapor sebagai bukti pendukung. Advokat menekankan pentingnya penindakan hukum terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menyorot masalah serius dalam hubungan pernikahan dan perlindungan hukum bagi istri sah. Advokat dan pelapor berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan serius demi keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini