Bea Cukai Batam dan BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Kapal Berbendera Singapura"

/ 17 Juli 2024 / 7/17/2024 01:36:00 PM


Policewatch-Batam

Bea Cukai Batam dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine, atau sabu-sabu, yang dilakukan oleh 3 warga negara India di kapal berbendera Singapura. Penyelundupan ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang diduga akan melakukan kegiatan ilegal dari Malaysia menuju Indonesia.

Pada tanggal 13 Juli 2024, tim Bea Cukai Batam melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pemeriksaan dilakukan pada barang bawaan kapal dengan bantuan unit K-9, dan berhasil mengamankan 106 bungkus narkotika Methamphetamine yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal. Narkotika tersebut dikemas dalam teh China dan disimpan dalam compartment palsu di tangki bahan bakar yang dimodifikasi.


Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam, dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau. Kapal beserta barang bukti dan awak kapal telah dibawa ke dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.

Upaya penyelundupan narkotika ini dapat dijerat sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1.000.000.000 hingga Rp 10.000.000.000. Tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia.

Erlina

Komentar Anda

Berita Terkini