Policewatch-Lombok Barat
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan HA (54) dan HY (68) di Desa Babussalam, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi dilaporkan ke Polres Lombok Barat oleh Marwan Hakim (49) dan korban lainnya seperti Syafruddin dan Abdul Hafis. Dilaporkan bahwa sejumlah uang ratusan juta rupiah diduga ditipu dan digelapkan oleh kedua terlapor.
Dalam pelaporan tersebut, kasus ini didasarkan pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 378 KUHP adalah penjara selama empat tahun, sedangkan pelanggaran Pasal 372 KUHP dapat dikenakan hukuman penjara selama enam tahun.
Marwan menjelaskan bahwa upaya pencarian terhadap HA dan HY sulit dilakukan, dengan kedua terlapor diduga bersembunyi dan tidak bisa dihubungi. Marwan bersama dengan pengacaranya menuntut agar para terlapor bertanggung jawab atas perbuatan mereka, terutama terkait janji pembayaran yang belum terpenuhi dan kerugian atas tanaman yang dirusak.
Pihak berwenang diharapkan segera memproses perkara ini berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dan korban menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mengembalikan keadilan. Semua pihak berharap agar kasus ini diselesaikan dengan transparansi dan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara penerima kuasa M Taqwa menyampaikan, "Kami sebagai kuasa hukum pelapor akan terus mengawal proses hukum ini hingga keputusan final. Kami percaya bahwa keadilan akan terwujud jika hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. Semoga para pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya."
Nurman