Policewatch-Lombok Timur
Pada hari Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 12.15 WITA, di Dusun Jeraen, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, terjadi insiden pengerusakan rumah yang dilakukan oleh H.N. Kronologis kejadian mencatat bahwa H.N. mendatangi rumah korban, Wawan, saat masyarakat sedang melaksanakan Salat Jumat. Dengan membawa tangga bambu, H.N. naik ke atas rumah Wawan dan melakukan pengerusakan genteng atap rumah tersebut. Meskipun warga mencoba menghentikannya, H.N. tidak mengindahkan dan memicu kemarahan warga.
Personil piket Polsek Keruak tiba di lokasi setelah menerima laporan dan berusaha mengevakuasi H.N. yang berada di atas atap rumah. Namun, situasi memanas ketika warga marah dan memukul H.N., sehingga polisi terpaksa melakukan tembakan peringatan ke udara. Setelah evakuasi berhasil, H.N. diamankan ke Polsek Keruak.
Masyarakat Dusun Jeraen kemudian mendatangi Polsek Keruak untuk menuntut penanganan serius terhadap kasus tersebut agar tidak terulang. Pada pukul 15.10 WITA, warga yang marah merusak dan membakar sepeda motor yang digunakan oleh H.N. dalam aksi pengerusakan.
H.N., yang mengklaim tanah tersebut masih menjadi hak miliknya, kini menjadi tersangka dalam kasus pengerusakan rumah Wawan. Kasusnya sedang dalam proses hukum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Saat ini, H.N. telah diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum selanjutnya.
Perkara H.N. saat ini berada dalam tahap kedua dengan nomor berkas B/33/V/Res.1.10/2024/Reskrim. Tahap kedua yang seharusnya dilakukan pada 9 Juli 2024 ditunda hingga 16 Juli 2024 karena adanya penambahan berkas dan perubahan alamat yang disajikan oleh H.N.
Berita ini menyoroti kasus pengerusakan rumah yang melibatkan H.N., yang kembali terlibat dalam aksi pengerusakan setelah sebelumnya menjadi tersangka. Semoga penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Nurman MPW