Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan: Pertarungan Hukum Korban Melawan Kebijakan Polres Pasuruan

/ 25 Juli 2024 / 7/25/2024 03:32:00 PM


Policewatch-Pasuruan

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa Ahmadi di Pasuruan telah memasuki babak baru dalam pertarungan hukum yang menghangat. Dilaporkan oleh kakak korban, Samsudin, ke Polres Pasuruan pada 29 Januari 2024, kasus ini melibatkan seorang pengusaha buah-buahan bernama FTH. Namun, keputusan SP3 yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan telah mengejutkan banyak pihak, termasuk kuasa hukum korban, Anderias Wuisan, S.E, S.H, M.H.

Meskipun penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti pidana dalam kasus ini, kuasa hukum korban bersikeras untuk melanjutkan perjuangan hukumnya dengan mengajukan Dumas ke Polda Jatim. Mereka tidak puas dengan keputusan tersebut dan bahkan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan Praperadilan.

Sementara itu, Ipda Alif Fadila dari Satreskrim Polres Pasuruan menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil gelar perkara. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa langkah pengajuan Dumas merupakan hak yang sah bagi pihak korban.

Ahmadi sendiri mengungkapkan kisahnya sebagai korban penyekapan dan penganiayaan selama empat hari di gudang milik FTH. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, Ahmadi akhirnya dibebaskan. Namun, ia tidak hanya disekap, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dan ancaman serius.

Dalam pertarungan hukum yang semakin memanas, korban dan kuasa hukumnya bersiap untuk melawan kebijakan Polres Pasuruan dan memperjuangkan keadilan bagi Ahmadi. Kesaksian dan bukti-bukti yang mereka miliki menjadi senjata utama dalam upaya mencari kebenaran di balik kasus ini.

Dr

Komentar Anda

Berita Terkini