Korban Bersama Kuasa Hukumnya Penuhi Panggilan Polresta Malang Terkait Kasus Perampasan Mobil Oleh Dept Collector

/ 19 Juli 2024 / 7/19/2024 03:30:00 PM

 



Policewatch-Malang

Kasus perampasan mobil yang dikemudikan oleh M. Fery Arizki, warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, di Jalan Pasar Besar Kota Malang oleh segerombolan oknum Dept Collector telah menjadi sorotan. Korban dan kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian ini beberapa hari yang lalu, dan kini korban telah memenuhi panggilan pertama ke Polresta Malang untuk memberikan keterangan.

Hery Siswanto SH.MH, selaku Kuasa Hukum korban, menyatakan bahwa hari ini mereka mendampingi klien mereka dalam kasus perampasan mobil oleh oknum Dept Collector yang dilaporkan sebelumnya ke Satreskrim Polresta Malang.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tindakan oknum Dept Collector ini meresahkan masyarakat dan merugikan debitur. Perampasan kendaraan bermotor di jalan oleh oknum Dept Collector dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas.

M.Fery Arizki, korban perampasan oleh oknum Dept Collector, diberitakan telah disuruh oleh tantenya, Sinta Nor Afni, untuk menggunakan mobilnya guna mengantar sanak saudaranya. Namun, di tengah jalan Pasar Besar Kota Malang, mereka dihadang oleh segerombolan Dept Collector dalam kejadian yang mengejutkan.

Dr

Komentar Anda

Berita Terkini