KPUD LABUHAN BATU SELATAN LAKSANAKAN SOSIALISASI TENTANG PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2024.

/ 18 Juli 2024 / 7/18/2024 11:22:00 AM

 


POLICEWATCH NEWS LABUSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhan Batu Selatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Convention Hall hotel Grendsuma Blok 9 Kota Pinang Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara (17/7/2024).

Acara dimulai jam 15.00 WIB dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan bapak Saiful Bahri Dalimunthe. Ketua KPU Labuhan Batu Selatan bapak Saiful Bahri Dalimunthe berharap dengan sosialisasi ini semua Partai Politik yang akan mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham aturan dalam pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya.

Turut hadir dalam acara sosialisasi PKPU tersebut, Bupati Labuhan Batu Selatan yang diwakili oleh Kakan Kesbangpol Hj.Hafsah Harahap, Kapolrest Labuhan Batu Selatan yg diwakili Ipda Francis, Kajari Labuhan Batu Selatan yang diwakili Andi Kuangga S, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, perwakilan dari berbagai Partai Politik dan perwakilan dari berbagai Ormas.

Selanjutnya Divisi Teknisi Penyelenggara Eben Ezen Lumban Toruan memaparkan tatacara tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam PEMILU serentak diseluruh Indonesia.

Diaturan PKPU sudah tersusun sesuai aturan tahapan sekaligus syarat-syarat yang boleh mencalonkan kandidat yang akan bertarung di Pilkada serentak nantinya.

Adapun tahapan tersebut kalau tidak ada perobahan terdiri dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada, pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta, penetapan peserta dan penetapan jumlah kursi kepala daerah, ujar Eben.

Juga dari pemaparan Eben Ezer Lumban Toruan, bahwa pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. Dengan demikian pada tanggal yang sudah ditentukan, Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calonnya, itupun kalau sudah memenuhi perolehanan paling sedikit 

20% dari jumlah kursi DPRD, atau 25%

dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD didaerah yang bersangkutan.

(Ali Usman)

Komentar Anda

Berita Terkini