Operasi Antik Rinjani 2024 Berhasil Menangkap 42 Tersangka Narkoba di NTB

/ 25 Juli 2024 / 7/25/2024 04:37:00 PM


 Policewatch-Mataram 

Pada konferensi pers yang diadakan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. R. Umar Faroq, S.H., M.Hum., pada tanggal 25 Juli 2024, diumumkan keberhasilan Operasi Antik Rinjani 2024 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Operasi yang berlangsung dari 11 hingga 24 Juli 2024 merupakan langkah lanjutan dari KRYD yang bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum NTB.

Selama operasi tersebut, sebanyak 42 tersangka berhasil diamankan, termasuk beberapa residivis. Kapolda NTB menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mematuhi aturan penggunaan narkotika, dengan mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Doddy Supriadi, M.I.K., juga menyatakan bahwa operasi tersebut berhasil menangkap pengedar dan kurir narkotika. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera pada sindikat peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman narkoba.

Pada bulan Juni 2024, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka, dimana lima di antaranya adalah residivis. Barang bukti yang disita meliputi 394,999 gram sabu, 18,9 kg ganja, 3 butir ekstasi, uang tunai Rp 1.302.000, dua unit sepeda motor, dan 16 unit handphone. Modus operandi yang umumnya digunakan adalah jasa pengiriman barang, sistem ranjau, dan transaksi online untuk menghindari deteksi oleh masyarakat dan pihak kepolisian.

Terhadap para terduga dan atau tersangka, akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Harapannya, tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB.

Nurman MPW 

Komentar Anda

Berita Terkini