Operasi Antik Rinjani 2024: Polres Bima Kota Menangkap 11 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba

/ 26 Juli 2024 / 7/26/2024 10:11:00 AM


 Policewatch-Bima

Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran dan penggunaan narkoba dalam rangkaian Operasi Antik Rinjani 2024. Dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Loby Mako Polres Bima Kota, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengungkap bahwa sebanyak 11 tersangka, yang terdiri dari pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tersebut.

Selama 14 hari operasi, Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menjaring para pelaku narkoba, dengan barang bukti yang diamankan mencakup 24,13 gram narkoba, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta lebih. Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa alat isap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal 5 tahun penjara. Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, juga memberikan imbauan kepada para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan yang sama setelah kembali ke masyarakat, sambil mengingatkan akan bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa.

Masyarakat diharapkan dapat bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, sebagai upaya untuk melindungi generasi bangsa dari dampak negatif narkoba.

Nurman MPW 

Komentar Anda

Berita Terkini