Pemusnahan Barang Bukti Ganja oleh Sat Narkoba Polresta Mataram: Langkah Tegas dalam Penindakan Narkotika

/ 25 Juli 2024 / 7/25/2024 03:16:00 PM


Policewatch-Mataram 

Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 87,65 gram. Barang bukti ini disita dari dua tersangka, MFS (28) dan MZY (25), yang berasal dari Sekarbela, Kota Mataram. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH memimpin proses pemusnahan barang bukti tersebut, yang disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram, dan penasehat hukum tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat bruto 92,15 gram/neto 89,65 gram, serta klip daun, batang, dan biji ganja dengan berat bruto 4,53 gram/neto 3,66 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, sebagai langkah tegas dalam penindakan narkotika. Setelah pemusnahan selesai, kedua tersangka menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, yang disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, dan pihak internal lainnya.

Kedua tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Nurman MPW 

Komentar Anda

Berita Terkini