Polres Loteng Limpahkan Kasus Korupsi APBDes Barejulat ke Kejaksaan Negeri Praya: Kepala Desa dan Bendahara Desa Dituduh Terlibat"

/ 19 Juli 2024 / 7/19/2024 05:17:00 PM


 Policewatch-Lombok Tengah 

Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barejulat. Dua tersangka utama dalam kasus ini, yang identitasnya diinisialkan sebagai S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa), telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya untuk proses lebih lanjut.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBDes Desa Barejulat di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, selama tahun anggaran 2019-2020. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730, menurut investigasi yang telah dilakukan.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi ini melibatkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta pengumpulan barang bukti yang kuat. Setelah melalui tahap II, dimana kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak kepolisian memutuskan untuk melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti yang telah terkumpul ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik di wilayah tersebut, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum selanjutnya akan terus diikuti untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Nurman MPW 

Komentar Anda

Berita Terkini