Polres Loteng Tangkap Dua Pelaku Curanmor Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam

/ 30 Juli 2024 / 7/30/2024 06:27:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah

 Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku, berinisial RRS (28) dan A (48), ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Street dengan Nopol DR 4601 UI yang terjadi di Desa Langko, Kecamatan Janapria, pada Senin (29/7).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi. RRS ditangkap di Kecamatan Praya Timur, sementara A ditangkap di Kecamatan Janapria.

Kronologis kejadian bermula saat korban, M. Wildan, memarkirkan sepeda motornya di parkiran Alfamart untuk berbelanja. Setelah selesai berbelanja, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini