Polsek Rasanae Barat Bubarkan Judi Sabung Ayam di Kelurahan Sara’e, Tindak Lanjuti Laporan Warga

/ 29 Juli 2024 / 7/29/2024 06:07:00 PM


Policewatch-Kota Bima

(29 Juli 2024) – Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di Kelurahan Sara’e, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Operasi pembubaran dilakukan pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WITA, berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, menjelaskan bahwa personel piket Polsek Rasanae Barat langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan. Di lokasi, mereka mendapati sejumlah oknum masyarakat tengah terlibat dalam judi sabung ayam.

“Pada saat petugas datang, pemain sabung ayam langsung lari membubarkan diri sambil membawa ayamnya, sehingga yang tersisa di lokasi hanyalah warga yang mengaku sedang menonton,” ungkap Nasrun.

Dalam operasi tersebut, personel Polsek Rasanae Barat membongkar dan menyita gelanggang yang digunakan sebagai arena sabung ayam dan ayam aduan.

Nasrun menambahkan, warga yang menonton kemudian diberi imbauan agar tidak mengulangi kegiatan semacam ini karena melanggar aturan perundang-undangan serta aturan agama. Setelah diberikan imbauan, para warga pun dibubarkan.

Polsek Rasanae Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Nurman MPW 

Komentar Anda

Berita Terkini