"Rahasia Kelam Broker Tanah Kaplingan: Penipuan dan Penggelapan Terungkap"

/ 23 Juli 2024 / 7/23/2024 05:06:00 PM


Policewatch-Mataram 

Di balik wajah ramah seorang broker tanah kaplingan, tersimpan rahasia kelam yang kini terbongkar. AHY, seorang broker berusia 44 tahun dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menggemparkan. Korban, BM, warga Kota Mataram, menjadi saksi bisu atas kecurangan yang dilakukan terhadapnya dalam transaksi pembelian tanah kaplingan di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK., MH., membeberkan bahwa terlapor telah menipu korban dengan janji palsu terkait sertifikat tanah kaplingan senilai 128 juta rupiah. Meski uang DP sebesar 75 juta rupiah telah diserahkan oleh korban, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga bulan Juli 2024.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Harda Polresta Mataram, terungkap bahwa tanah kaplingan yang ditawarkan oleh terlapor masih belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) karena masih atas nama 3 pemilik. AHY, yang telah lama berkecimpung sebagai broker tanah kaplingan, diduga menjual tanah tanpa prosedur yang benar kepada calon pembeli.

Korban BM mengalami kerugian besar dan telah melaporkan terlapor ke Polresta Mataram. AHY kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kasus ini menjadi cermin bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti. Waspada terhadap broker tanah yang menawarkan janji manis namun tak menghasilkan bukti yang nyata. Keadilan harus ditegakkan untuk melindungi korban-korban yang terjebak dalam jaringan penipuan seperti yang dilakukan oleh AHY.

Dengan demikian, kebenaran tentang kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan broker tanah kaplingan ini semakin terungkap, mengajarkan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu waspada dan teliti dalam setiap transaksi properti yang dilakukan.

Nurman MPW 

Komentar Anda

Berita Terkini