Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Taliwang

/ 13 Juli 2024 / 7/13/2024 03:37:00 PM


Policewatch-Sumbawa Barat

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. 

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H, satu orang tersangka pengedar sabu dengan inisial AR alias J berhasil ditangkap di sebuah kamar kost di lingkungan Bale Santong, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang.9/7/2024

Dalam penggeledahan, tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 2,56 gram, perangkat hisap sabu, ponsel, dan uang tunai. Tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Kabupaten Sumbawa melalui kurir dengan harga Rp.1.000.000,- dan telah menjual sebagian kecil di wilayah Taliwang.

Tersangka AR alias J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp.1.000.000.000,- hingga Rp.10.000.000.000,-. Kerjasama antara Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat dengan masyarakat terbukti berhasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini