Sertifikat Tanah Anda Rusak/Hilang ,Bagaimana Cara Menggantinya di BPN

/ 18 Juli 2024 / 7/18/2024 10:17:00 AM

policewatch.news– Tangerang 18 Juli 2024

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik tanah.

Mengapa, sertifikat tanah akan menjadi bukti kepemilikan tanah secara hukum namun sertifikat tanah bisa saja rusak karena tidak disimpan dengan benar maupun akibat bencana, seperti kebakaran dan sebagainya.

Jika sertifikat tanah rusak, masyarakat tak perlu khawatir karena bisa menggantinya dengan sertifikat yang baru.

Cara mengganti sertifikat tanah yang rusak adalah dengan mengurusnya ke Kantor BPN terdekat.

Di bawah kepemimpinan Kementerian BPN Agus Harimurti Yudhoyono yang saat ini Terus berbenah dalam melayani masyarakat  sejumlah perbaikan di lakukan secara Terus menerus dan Pelayanan maksimal.

Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (17/7/2024), ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus penggantian sertifikat tanah rusak


Apa saja Persyaratannya persyaratannya:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas (KK, KTP) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat asli/yang sudah Rusak

Selain itu, sertakan juga keterangan seperti identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

 juga pernyataan bahwa  tanah tidak sengketa serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Jika semua dokumen persyaratan telah lengkap, silakan kunjungi kantor BPN terdekat untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak.

Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.

Adapun proses penggantian sertifikat tanah ini memakan waktu hingga 19 hari kerja setelah Tanda Terima penyerahan Berkas.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Biayanya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Biayanya


Ketentuan terkait cara mengurus sertifikat tanah yang hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. 


Dalam Pasal 57 disebutkan; “permohonan pemegang hak atas tanah, bisa diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.”


Pada prosesnya, ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh dalam pengurusan sertifikat tanah hilang. 



Agar lebih jelas, berikut alur pengurusannya. 


1. Membuat Surat Kehilangan

Hal pertama yang harus dilakukan dalam pengurusan sertifikat tanah hilang adalah membuat surat kehilangan. 


Patut diketahui, surat tersebut menjadi berkas yang wajib dilampirkan dalam pengurusan sertifikat tanah hilang. 


Tanpa adanya surat kehilangan dari kepolisian, pengajuan penerbitan sertifikat baru tidak akan diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Langkah pembuatannya adalah dengan membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan, lalu pihak kelurahan akan membuatkan surat pengantar ke kepolisian.


Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi Polsek atau Polres setempat untuk melapor dan membuat surat kehilangan.


Nantinya, pihak Polsek atau Polres tersebut akan membuatkan surat kehillangan di Polres sesuai lokasi Tanah Tersebut.


2. Mengurus Penggantian Sertifikat ke BPN 

Setelah surat kehilangan terbit, pemohon bisa langsung mendatangi kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. 


Selain surat kehilangan, pemohon juga harus melampirkan sejumlah berkas sebagai persyaratan administrasi, seperti: 


Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru

Fotokopi sertifikat tanah yang hilang

Surat kuasa (apabila dikuasakan).

Kemudian, isi formulir penerbitan kembali sertifikat, lalu petugas akan mengecek keabsahan pemilikan tanah dari sertifikat yang hilang. 


Bila tidak ada masalah, petugas BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat, serta dilanjutkan dengan pembuatan berita acara sumpah.


3. Pengumuman di Media Massa

Berita acara sumpah akan dikirim ke sejumlah media massa.


Biasanya, pengumuman dimuat pada tiga media massa berbeda.


Tujuan dibuatnya pengumuman tersebut adalah untuk mengetahui apakah ada pihak yang keberatan dan ingin melakukan sanggahan.


4. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Jika dalam waktu satu bulan tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.


Lantas, berapa lama pengurusan sertifikat tanah yang hilang? Secara umum, proses ini memakan waktu antara 2–3 bulan. 


5. Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang? Dilansir dari laman ATR/BPN, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp350 ribu. 


Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya lain, salah satunya biaya pengumuman kehilangan di media massa.


Bea satu ini jumlahnya bervariasi, lantaran setiap media massa memiliki tarif iklan baris yang berbeda-beda.


Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak dan Biayanya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak dan biayanya


Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang maupun rusak sejatinya tidak jauh berbeda.


Hanya saja, tidak dibutuhkan surat kehilangan dalam pengurusan tanah yang rusak. 


Selain itu, pengurusannya juga bisa dilakukan di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).


Pengajuan penerbitan sertifikat baru di ANRI dapat dilakukan tanpa jangka waktu alias kapan saja.

Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Rusak

Adapun biaya mengurus sertifikat tanah yang rusak adalah Rp50 ribu, dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.


Berikut berkas yang harus dilengkapi dalam pengurusan surat tanah yang rusak:


Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai 

Fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa (apabila dikuasakan) 

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum 

Sertifikat asli 

Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah 

Pernyataan tanah tidak sengketa

Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Itulah pembahasan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan rusak beserta biayanya.


Cukup mudah, bukan? Selamat mencoba, ya.

Redaksi 

H.Irvanto A Wahid


 



Komentar Anda

Berita Terkini