Policewatch-Bima Kota
Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan tiga penadah barang hasil curian di Kota Bima, NTB. Para tersangka, yaitu SK (31), AF (33), dan MAK (25), ditangkap pada Sabtu, 5 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Mereka diamankan karena diduga menguasai barang berharga hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, mengungkapkan bahwa salah satu barang bukti yang disita adalah satu unit handphone android merk Galaxy A10. Handphone tersebut dibeli secara berurutan dari seseorang yang tidak dikenal, seperti yang diakui oleh ketiga tersangka.
Sementara itu, terduga pelaku pencurian handphone milik korban dari Kecamatan Mpunda Kota Bima masih dalam pengejaran oleh Tim Puma 2. Identitas pelaku telah diketahui, dan Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean memberikan peringatan kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil oleh pihak berwajib.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli barang-barang berharga, serta memastikan asal-usul dan kepemilikan barang yang dibeli secara sah.
Mn