Tim Opsnal Polsek Rasbar Berhasil Gagalkan Peredaran 248 Botol Arak Bali di Kota Bima

/ 14 Juli 2024 / 7/14/2024 11:49:00 AM

Policewatch-Kota Bima

Sebanyak 248 botol atau 5 dus minuman keras jenis Arak Bali berhasil digagalkan peredarannya oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota. Penangkapan ini dilakukan saat minuman keras tersebut akan disebarluaskan.

Pada Sabtu, 13 Juli 2024, Tim Opsnal Polsek Rasbar berhasil menyita ratusan botol miras tersebut sekitar pukul 15.00 Wita di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. SF (33), pemilik minuman keras tersebut yang merupakan warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, mengonfirmasi kejadian ini pada pagi hari, 14 Juli 2024. Aipda Nasrun menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas yang seringkali disebabkan oleh konsumsi minuman keras tanpa izin.

Tim Opsnal berhasil menemukan kendaraan yang diduga membawa minuman keras tanpa izin, dan setelah pemeriksaan, benar-benar terbukti bahwa kendaraan tersebut mengangkut minuman keras ilegal. Barang bukti berupa 5 dus miras jenis Arak Bali telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk proses selanjutnya, termasuk pemusnahan barang haram tersebut.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini