Bapak Kandung di Mataram Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung

/ 5 Agustus 2024 / 8/05/2024 08:12:00 AM


Policewatch-Mataram 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJS (38) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, penangkapan MJS dilakukan pada Minggu (04/08/2024) sekitar pukul 13:00 WITA. Laporan dari ibu korban menyebutkan bahwa MJS diduga telah melakukan tindakan seksual terhadap anak kandungnya sejak tahun 2021, saat korban masih duduk di bangku SMP.

"Terlapor (Bapak Korban) sejak tahun 2021 saat itu Korban masih SMP terlapor sudah melakukan perbuatan bejatnya terhadap Korban bahkan kejadian terakhir pada 27 Juli 2024 lalu terlapor sekitar pukul 22:00 wita terlapor mrlakukan persetubuhan terhadap korban dimana saat itu Pelapor (Ibu Kandung korban) sedang menginap di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan sebelah," ungkap Kompol Yogi.

Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya setelah kejadian terakhir pada 27 Juli 2024. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi dan barang bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya luka sobek lama pada alat kelamin korban.

"Kami sudah mengumpulkan hasil Visum bahwasanya meman ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti (BB) yang memang diperlukan," tambah Kompol Yogi.

Saat ini, MJS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Ia dijerat dengan Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kasus serupa serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarga mereka.

Nurman MPW 

Komentar Anda

Berita Terkini