Haji Yusuf Bantah Terlibat Penipuan: "Saya Korban, Bukan Pelaku!"

/ 16 Agustus 2024 / 8/16/2024 11:06:00 AM

 

Policewatch-Lombok Barat

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Haji Anwar dan sejumlah warga di Lombok Barat, termasuk Marwan Hakim,  mengalami babak baru.  Haji Yusuf, yang juga disebut dalam pemberitaan sebagai terduga pelaku,  mengajukan hak jawab melalui penasehat hukumnya, Yan Mangandar Putra,  menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut.

 Haji Yusuf menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi oleh wartawan BUSER Bhayangkara 74 untuk dikonfirmasi terkait berita yang diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2024.  Ia juga menyatakan tidak mengenal Marwan Hakim dan tidak pernah diberitahu oleh Haji Anwar bahwa ada pihak lain yang membeli tanah miliknya.

 Dalam surat hak jawabnya, Haji Yusuf menjelaskan kronologi transaksi tanah miliknya dengan Haji Anwar.  Ia berencana menjual tanah tersebut kepada Haji Anwar dengan cara dibayar cicil pada Februari 2021.  Namun, hingga akhir Desember 2021, pembayaran belum juga dilunasi.  Sertifikat Hak Milik tanah tersebut sempat dititipkan di Kantor PPAT Abdullah – Gerung, Lombok Barat, sejak tanggal 25 Mei 2021 sebagai jaminan bahwa Haji Yusuf tidak menjual tanah tersebut kepada pihak lain selama Haji Anwar mencicil pembayarannya.

 Haji Yusuf menyatakan bahwa karena pembayaran tidak kunjung dilakukan sesuai kesepakatan, akhirnya disepakati bahwa rencana jual beli tanah tersebut dibatalkan.  Sertifikat tanah kemudian diambil kembali dari PPAT Abdullah oleh Haji Yusuf dan Haji Anwar pada tanggal 2 Maret 2023.

 Haji Yusuf juga membantah pernyataan Haji Anwar yang menyebutkan bahwa uang yang diterima olehnya merupakan uang muka dari Marwan Hakim dan orang lain.  Ia menegaskan bahwa uang tersebut adalah milik Haji Anwar 

Melalui surat hak jawab ini, Haji Yusuf berharap agar pemberitaan yang telah mencoreng nama baiknya dapat dikoreksi.  Ia juga membuka diri untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan kronologi transaksi tanah tersebut.

 Kasus ini kini semakin rumit dengan munculnya klaim Haji Yusuf sebagai korban, bukan pelaku.  Penegak hukum diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan melindungi hak semua pihak yang terlibat.

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini