Policewatch-Lombok Tengah
28/08/24.Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan berpikir ulang sebelum mengajukan kredit melalui MPM Finance Praya. Pengalaman pahit yang dialami ahli waris almarhum Bambang Irawan menjadi bukti nyata bahwa MPM Finance lebih mementingkan keuntungan daripada kepuasan nasabah.
Istri almarhum, yang berhak atas BPKB sepeda motor yang dibiayai MPM Finance, dihadapkan pada persyaratan rumit dan tak masuk akal dalam proses pengambilan BPKB.
"Saya diminta melengkapi berbagai syarat, seperti KTP almarhum, KTP saya, Surat Keterangan Ahli Waris dari desa yang ditandatangani camat, dan bahkan KTP saksi," ungkap istri almarhum dengan nada getir.
"Semua dokumen penting, seperti KK, KTP, dan Akta Kematian, sudah saya penuhi. Tapi, mereka tetap mempersulit," tambahnya.
Yang lebih mengejutkan, bahkan setelah melengkapi semua persyaratan, termasuk Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat, MPM Finance Praya masih meminta KTP saksi sebagai syarat tambahan.
Entah apa alasannya, mereka tetap meminta KTP saksi. Padahal, dalam Surat Keterangan Ahli Waris sudah jelas disebutkan bahwa saya adalah ahli waris yang sah," ungkap istri almarhum dengan nada kesal.
Awak media Policewatch sekaligus Kaperwil NTB, yang mendengar kisah ini, langsung angkat bicara. "Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mengajukan kredit melalui MPM Finance. Mereka tidak profesional dan tidak berempati terhadap nasabahnya, khususnya ahli waris," tegas Kaperwil NTB.
"MPM Finance terkesan mempersulit nasabahnya, bahkan dalam hal yang seharusnya mudah. Mereka seolah-olah ingin membuat nasabah 'mati kutu' agar keuntungan mereka terus mengalir," tambahnya.
"Jangan harap ada potongan atau keringanan saat melunasi kredit. Padahal, mereka sudah mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari nasabah," ungkap Kaperwil NTB.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa MPM Finance Praya lebih mementingkan keuntungan daripada kepuasan nasabah. Tindakan mereka yang mempersulit ahli waris dalam pengambilan BPKB, bahkan dengan meminta KTP saksi sebagai syarat tambahan, sangat disayangkan dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Masyarakat diharapkan untuk lebih selektif dalam memilih lembaga keuangan dan mempertimbangkan reputasi dan pelayanan yang diberikan sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit.
Nurman MPW
Sudah ijin tidak ambil foto itu? tanpa di blur no plat kendaraan dll?