MPM Finance Praya Terkesan, Persulit Pengambilan BPKB Ahli Waris!

/ 28 Agustus 2024 / 8/28/2024 10:18:00 AM


Policewatch-Praya

28/08/2024. Kemarahan dan kekecewaan mewarnai kisah Bambang Irawan, almarhum warga Dusun Tokan, Desa Dasan Baru, yang dipersulit dalam proses pengambilan BPKB sepeda motornya oleh MPM Finance Praya.  Istri almarhum, yang merupakan ahli waris, dihadapkan pada serangkaian persyaratan rumit dan berbelit-belit, meskipun telah melunasi sisa angsuran kredit.

 Menurut keterangan istri almarhum, sepeda motor tersebut dibiayai oleh MPM Finance tiga tahun lalu. Sisa angsuran yang tersisa hanya empat kali, dan ahli waris telah melunasi seluruhnya tanpa diberikan keringanan apapun.  Namun, proses pengambilan BPKB justru dipersulit.

 "Saya diminta melengkapi berbagai syarat, seperti KTP almarhum, KTP saya, Surat Keterangan Ahli Waris dari desa yang ditandatangani camat, dan bahkan KTP saksi," ungkap istri almarhum dengan nada kecewa.

 "Padahal, saya sudah melengkapi semua dokumen penting, seperti KK, KTP, dan Akta Kematian.  Semua persyaratan yang diminta sudah saya penuhi, tapi tetap saja dipersulit," tambahnya.

 Lebih mengejutkan lagi, bahkan setelah melengkapi semua persyaratan, termasuk Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat, MPM Finance Praya masih meminta KTP saksi sebagai syarat tambahan.

 "Entah apa alasannya, mereka tetap meminta KTP saksi.  Padahal, dalam Surat Keterangan Ahli Waris sudah jelas disebutkan bahwa saya adalah ahli waris yang sah dan berhak atas BPKB ini," ungkap istri almarhum dengan nada kesal.

 Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh awak media Policewatch sekaligus Kaperwil NTB, yang menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengajukan kredit melalui MPM Finance.

 "Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mengajukan kredit melalui MPM Finance karena proses penyelesaiannya sangat dipersulit.  Pengalaman ini menunjukkan bahwa MPM Finance tidak profesional dan tidak berempati terhadap nasabahnya, khususnya ahli waris," tegas Kaperwil NTB.

 "Berbeda dengan finance lainnya, MPM Finance terkesan mempersulit nasabahnya, bahkan dalam hal yang seharusnya mudah," tambahnya.

 Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa MPM Finance Praya tidak menjalankan prinsip-prinsip pelayanan yang baik dan profesional.  Tindakan mereka yang mempersulit ahli waris dalam pengambilan BPKB, bahkan dengan meminta KTP saksi sebagai syarat tambahan, sangat disayangkan dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

 Masyarakat diharapkan untuk lebih selektif dalam memilih lembaga keuangan dan mempertimbangkan reputasi dan pelayanan yang diberikan sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit.

Nurman MPW 

Komentar Anda

Berita Terkini