Polres Lombok Tengah Musnahkan 813,98 Gram Sabu Hasil Operasi Antik Rinjani 2024

/ 15 Agustus 2024 / 8/15/2024 12:58:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah

 Polres Lombok Tengah pada Kamis (15/8) memusnahkan barang bukti 813,98 gram sabu yang disita selama Operasi Antik Rinjani 2024. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2024, berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan menangkap dua tersangka.

 Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Moh. Nasrullah, SIK, memimpin konferensi pers di Praya dan menjelaskan bahwa dari total 814,04 gram sabu yang disita, 0,06 gram disimpan untuk kepentingan laboratorium dan 0,98 gram untuk keperluan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

 Dua tersangka yang ditangkap, S (37) dan HM (45), diamankan di dua lokasi berbeda. S ditangkap di depan Bandara BIZAM, sedangkan HM ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Wakapolres menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Polres Lombok Tengah juga akan terus melakukan penindakan terhadap para pengedar narkoba.

Nurman

Komentar Anda

Berita Terkini