Polres Loteng Ringkus Tiga Tersangka, Sita 7,34 Kg Sabu di Bypass Bizam

/ 26 Agustus 2024 / 8/26/2024 12:28:00 PM



Policewatch-Lombok Tengah

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah fantastis, mencapai 7,34 kg, dari tiga tersangka. Penangkapan dilakukan di Jalan Bypass Bizam, Kecamatan Praya Barat, pada Minggu (25/8) sekitar pukul 13.30 WITA.

 Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi, membenarkan penangkapan tersebut. "Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan kurang lebih 7,34 kg narkotika jenis sabu dari tiga tersangka berinisial I, JBS, dan R," ujar Kasi Humas.

 Ketiga tersangka, yang merupakan kurir dari luar daerah, memiliki peran masing-masing dalam peredaran sabu ini. "Tersangka I membawa 2,020 kg sabu, JBS membawa 3,200 kg, dan R membawa 2,110 kg, sehingga total keseluruhan kurang lebih 7,34 kg," terang Kasi Humas.

 Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya pengantaran narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah menuju Kabupaten Lombok Timur. Satresnarkoba, dibackup Polsek Praya Barat Daya, langsung melakukan razia di depan PT. Indomarco Pristama, Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

 Personel kemudian memberhentikan satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang diduga membawa paket narkoba jenis sabu. "Saat diberhentikan, personel kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di dalam tiga buah tas ransel. Masing-masing ransel berisi satu bungkus paket sabu yang sudah dilakban," ungkap Kasi Humas. 

Saat ini, barang bukti bersama ketiga tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini