Polresta Mataram Kawal Aksi Hearing YIPU NTB di Mapolda NTB, Terkait Penahanan Warga Selong Blanak

/ 1 Agustus 2024 / 8/01/2024 03:38:00 PM


Policewatch-Mataram

Sebanyak 110 personel Polresta Mataram dan Polsek Jajaran mengawal aksi hearing dan penyampaian aspirasi dari Yayasan Insan Peduli Umat NTB (YIPU NTB) di depan Mapolda NTB pada Kamis (1/08/2024).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penahanan beberapa warga Desa Selong Blanak, Lombok Tengah, yang diduga terlibat dalam kasus perusakan fasilitas perusahaan di wilayah tersebut.

Kapolsek Ampenan, AKP I Gede Sukartha SH., memimpin pengamanan dan pengawalan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadiran polisi bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya aksi hearing, serta untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kehadiran Polisi pada kegiatan hearing / penyampaian aspirasi dari masyarakat Lombok Tengah ini disamping pengamanan juga mengawal jalannya kegiatan sebagai upaya antisipasi yang dilakukan Pihak kepolisian terhadap kegiatan masyarakat, “ungkap Kapolsek Ampenan.

Ali Wardana, Humas YIPU NTB dan perwakilan warga Selong Blanak, menyampaikan bahwa aksi hearing ini dilakukan untuk mempertanyakan status penahanan warga mereka yang dituduh melakukan perusakan fasilitas perusahaan.

"Kami datang mempertanyakan Terkait warga kami yang ditahan Polda NTB karenah dituduh melakukan Pengerusakan Pasilitas perusahaan yang ada di Desa Selong blanak, Kabupaten Lombok Tengah, “ Ungkap Ali Wardana.

Aksi hearing berjalan kondusif berkat pengertian dari para peserta dan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

"Sejauh ini aksi penyampaian aspirasi kali ini berjalan sangat kondusif berkat pengertian dari masyarakat sebagai peserta hearing. Tidak terjadi sesuatu apapun yang melanggar tata cara penyampaian aspirasi dimuka umum. Intinya kegiatan berjalan tertib, “ucap Kapolsek Ampenan.

Pihak kepolisian berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif.

Nurman MPW 

Komentar Anda

Berita Terkini