Pria Diduga Ancam Pengendara dengan Sajam Diamankan Polisi di Mataram

/ 5 Agustus 2024 / 8/05/2024 10:42:00 AM


Policewatch-Mataram 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial H (36) asal Labuapi, Lombok Barat, atas dugaan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam (sajam) dan pengancaman terhadap masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Majapahit, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat seorang saksi, anggota TNI AL, melihat H mengayunkan sebilah parang ke arah kendaraan yang melintas di Jalan Majapahit, tepatnya di putaran U-turn depan Rumah Sakit (RS) Unram.

"Ketika saksi mendekati terduga pelaku, dia juga sempat mengayunkan parang ke arah saksi sehingga saksi menghindar. Selanjutnya, terduga pelaku berjalan ke arah timur sambil mengayunkan parang ke arah pengendara yang melintas," ungkap Kompol Yogi.

Saksi terus mengikuti H dan melihat terduga pelaku beberapa kali memasukan dan mengeluarkan parang yang dibawanya, kemudian mengayunkannya ke sekitarnya. Akhirnya, di depan ATM BCA depan Epicentrum Mall, saksi berhasil melumpuhkan H dan mengamankan parang yang digunakan untuk mengancam.

"Setelah itu, piket Reskrim Polresta Mataram beserta Unit Reskrim Polsek Mataram mendatangi TKP, membawa, dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua bilah sajam (parang dan pisau kecil) serta sebilah besi," tambah Kompol Yogi.

Saat ini, H diamankan di Polresta Mataram beserta barang bukti. Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi untuk proses hukum lebih lanjut.

Nurman MPW 

Komentar Anda

Berita Terkini