Residivis: RJ Kembali Memangsa Dalam Aksi Pencurian di Kota Mataram"

/ 11 Agustus 2024 / 8/11/2024 12:27:00 PM


 Policewatch-Mataram 

Seorang residivis berinisial RJ, seorang pria berusia 27 tahun yang beralamat di Dasan Agung, kembali diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada 09 Agustus 2024 sekitar pukul 18:00 WITA.

 RJ diduga sebagai pelaku pencurian di salah satu rumah di Jalan Gunung Dieng, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada 4 Agustus 2024. Korban bernama Dwianto, asal Ngawi Jawa Timur, kehilangan beberapa barang berharga seperti 2 buah laptop, satu unit mesin Las, dan satu tas ransel berwarna hitam yang berisi baju korban. Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar 9 juta rupiah.

 Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polresta Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, membenarkan penangkapan RJ berdasarkan hasil upaya penyelidikan tim opsnal atas laporan polisi yang diterima.

 Saat diinterogasi, RJ mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang korban ketika korban tidak berada di rumah. RJ memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok pekarangan dan masuk melalui atap. Setelah mengambil barang korban, RJ keluar melalui pintu dapur.

 Yogi menjelaskan bahwa RJ, yang merupakan residivis atas kasus yang sama, kini dihadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP. RJ telah mengulangi perbuatannya meskipun sebelumnya telah menjadi residivis, menunjukkan keberulangan perilaku kriminal yang patut mendapat perhatian serius dari pihak berwajib.

Nurman MPW 

Komentar Anda

Berita Terkini