Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 275.000 Benih Lobster, Rugi Negara Capai 28,75 Miliar Rupiah

/ 3 September 2024 / 9/03/2024 01:43:00 PM

Policewatch-Batam

(03/09/2024).Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 275.000 ekor benih lobster di perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti pada Senin (02/09). Penyelundupan ini diperkirakan berpotensi merugikan negara hingga 28,75 miliar rupiah.

 Operasi penindakan dilakukan secara sinergi oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.

 Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen.

 Tim Patroli Laut yang dibentuk terdiri dari Satgas Patroli KPU Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri. Tim Bea Cukai melakukan pengejaran dan peringatan untuk menghentikan HSC tersebut. Namun, pengemudi HSC melakukan perlawanan dengan menabrakan badan kapal, sehingga kapal kandas di hutan bakau kawasan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

 Meskipun ABK berhasil melarikan diri, HSC berhasil dikuasai dan diamankan beserta seluruh barang bukti di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Pemeriksaan menunjukkan bahwa HSC tersebut memuat 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara.

 Sebagai langkah selanjutnya, benih lobster yang disita langsung dilepasliarkan ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang. Pelepasliaran ini dilakukan oleh perwakilan dari berbagai instansi yang terlibat dalam operasi penindakan.

 Pelaku penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,00. Mereka juga dapat dikenai Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000,00.

Elina

Komentar Anda

Berita Terkini