Berkas P21 Tersangka Penipu di Lombok Barat Diantar, Keadilan Terlambat Datang?

/ 5 September 2024 / 9/05/2024 07:45:00 PM


Policewatch-Lombok Barat

Setahun berlalu,  janji keadilan bagi Baharudin, warga Dusun Timu Kuning, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah,  masih terkatung-katung.  Ia menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang pria berinisial M, warga Gerung, Lombok Barat.

 Kisah pilu ini bermula dari niat Baharudin untuk membeli mobil pik up guna menunjang usahanya menjual buah.  Melalui informasi dari keluarganya,  Baharudin bertemu dengan M di Pelulan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.  M menawarkan mobil pik up seharga Rp. 27 juta,  dengan iming-iming bahwa mobil tersebut hanya tinggal lima kali pembayaran cicilan.

 ²Terbuai rayuan manis,  Baharudin pun setuju dan menandatangani perjanjian,  dengan janji akan melunasi sisa cicilan di Adira Finance Lombok Timur.  Namun,  kenyataan pahit menghantam Baharudin.  Baru tiga bulan menggunakan mobil tersebut,  mobil pik up tersebut ditarik oleh Debt Collector (DC) Adira Finance Lombok Timur karena alasan menunggak pembayaran.  Terungkap bahwa mobil tersebut bukan hanya tinggal lima kali cicilan,  melainkan baru dibayar sebanyak lima kali.

 Merasa ditipu,  Baharudin meminta uangnya kembali kepada M.  

M berjanji akan mengembalikan kerugian Baharudin,  namun hanya janji manis yang terucap.  Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Lombok Barat.

 Polres Lombok Barat melakukan upaya restoratif justice,  namun pihak terduga pelaku M tidak menunjukkan niat baik.  Akhirnya,  kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Barat pada hari Kamis,  5 September 2024.

 "Kami sudah melaporkan kasus ini hampir setahun,  dan alhamdulillah sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Lombok Barat," ujar Baharudin.

 Namun,  di balik penyerahan berkas P21 tersebut,  tersimpan kekecewaan mendalam bagi Baharudin.  Setahun lamanya ia menanti keadilan,  dan baru kini berkas kasusnya dinyatakan lengkap.  "Keadilan terlambat datang,"  ucap Baharudin dengan nada getir.

 Baharudin berharap agar kasusnya segera disidangkan dan keadilan dapat ditegakkan.  Kasus dugaan penipuan ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan masih sulit diraih oleh masyarakat,  khususnya bagi korban penipuan.

 Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini