BPD Desa Bunut Baok Bantah Dugaan Persekongkolan dan Gaji Buta, Warga Minta Transparansi Anggaran

/ 23 September 2024 / 9/23/2024 10:26:00 PM


 Policewatch-Lombok Tengah 

Dugaan Persekongkolan dan Gaji Buta BPD Desa Bunut Baok , bantah atas tudingan yang ada dalam berita sebelumya.Warga Minta Transparansi Anggaran: UU dan Hak Masyarakat Terhadap Dana Desa

Sebuah diskusi dan musyawarah digelar di Dusun Paok Tawah, Desa Bunut Baok, pada tanggal 23 September 2024, sebagai tanggapan atas viralnya dugaan persekongkolan dan gaji buta yang ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota BPD, termasuk ketua, serta kepala dusun, dan dihadiri oleh narasumber sekaligus wartawan media Policewatch NTB.

Dalam acara tersebut, Ketua BPD yang akrab disapa Habibie menjelaskan bahwa BPD selalu mempelajari setiap salinan dari Badan Eksekutif Desa (BAEK) dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPEDES) maupun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDES). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Dana Desa (DD) terarah dan digunakan dengan tepat.

Sementara itu, BPD perwakilan dari Dusun Begak, L. John, hanya mengklarifikasi terkait dengan isi berita yang dituduhkan. BPD perwakilan dari Dusun Grepek juga menyampaikan bahwa mereka tetap berdiskusi dengan semua anggota BPD dan mempelajari setiap dokumen.

Narasumber M. Nurman, yang juga merupakan warga Desa Bunut Baok, menjelaskan bahwa warga selama ini tidak pernah tahu kapan Musyawarah Desa (MUSDEUS) dan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) dilaksanakan. Mereka merasa perlu mengetahui detail kegiatan MUSDES karena anggaran Dana Desa yang begitu besar. "Nurman" menekankan bahwa warga membutuhkan rincian anggaran, bukan hanya jumlah keseluruhan, agar mereka sebagai warga Desa tau dan faham.

Warga berharap BPD, sebagai wakil mereka, dapat menunjukkan salinan Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDES) agar mereka dapat mengetahui apa saja yang dikerjakan atau digunakan dari Dana Desa, sehingga tidak timbul dugaan persekongkolan.

Ketua BPD menyatakan akan memberikan salinan RABDES, tetapi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Eksekutif Desa (BAEK).

Nurman juga mengatakan bahwa jika tidak viral, maka tidak mungkin mereka akan dipanggil. Karena selama ini mereka tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah dusun. Nurman berpendapat bahwa jika yang mengundang adalah orang yang tidak faham, maka musyawarah tersebut tidak akan berarti.

Sebagai contoh, Nurman menyinggung soal pengadaan sumur bor yang berada di dekat rumahnya. Ia mengatakan bahwa tidak pernah ada yang menginformasikan tentang pengadaan tersebut. "Meskipun kepala dusun mengatakan bahwa warga harus bersyukur karena ada yang memberikan aspirasi, tapi tetap saja, ada anggaran yang harus jelas," ujar Nurman. "Ini dana pemerintah," tegasnya.

Acara ini merupakan langkah awal untuk menjawab pertanyaan dan keraguan warga Desa Bunut Baok.

Nurman menambahkan bahwa kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalisir potensi konflik. 

Hak Masyarakat dan UU Terkait Dana Desa:

 Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa.

Pasal 26 ayat (1) UU Desa menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel.

Pasal 71 UU Desa juga mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan Dana Desa. Masyarakat berhak untuk mendapatkan akses informasi tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan Dana Desa.

Pasal 72 UU Desa mengatur tentang mekanisme pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa. Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan masyarakat desa (LPMD) atau lembaga lain untuk mengawasi penggunaan Dana Desa.

 Kejadian di Desa Bunut Baok menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa, dan BPD sebagai wakil masyarakat memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.

Penting bagi BPD untuk memahami dan menjalankan UU Desa dengan baik, serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan Dana Desa.

"Tiem"

Komentar Anda

Berita Terkini