Policewatch-Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat (Kejari Lahat) kembali membuka penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat tahun 2018. Dugaan penyelewengan dana yang mencapai Rp 37 miliar ini mencuat kembali setelah Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIKKRIMSUS RI) menyerahkan data pendukung kepada Kejari Lahat.
Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, Rhodi Irfanto, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan bukti-bukti kuat kepada Kejari Lahat terkait dugaan keterlibatan mantan Direktur RSUD Lahat, inisial LL, dalam penyimpangan anggaran.
"Kami mendesak Kejari Lahat untuk segera memanggil LL guna dimintai keterangan. Dugaan penyelewengan dana yang mencapai Rp 37 miliar ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," tegas Rhodi.
Data yang diserahkan LIDIKKRIMSUS RI menunjukkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan RSUD Lahat, khususnya dalam sektor penerimaan umum dan selisih bayar tahun 2018, serta hutang modal dan jasa tahun 2016 hingga 2018.
Dugaan penyelewengan yang dilakukan LL meliputi:
- Pemalsuan Surat: LL diduga memalsukan surat yang ditujukan kepada Bupati Lahat oleh Kabag Keuangan pada tanggal 18 Februari 2019.
- Penyalahgunaan Dana Pelatihan: Dana SPJ untuk kegiatan pelatihan di Bangka yang mencapai ratusan juta rupiah diduga ditilep oleh LL, PPK, dan Bendahara.
- Penyalahgunaan Dana Akreditasi dan Kebutuhan Karyawan: Dana akreditasi dan kebutuhan karyawan yang mencapai ratusan juta rupiah diduga masuk ke rekening pribadi LL.
- Hutang Modal dan Jasa: Hutang modal dan jasa tahun 2017/2018 sebesar Rp 25.292.501.409 diduga diselewengkan oleh LL.
LIDIKKRIMSUS RI saat ini tengah melakukan klarifikasi dengan Plt Direktur RSUD Lahat, Devi, untuk melengkapi investigasi mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Direktur RSUD Lahat, Dr. Devi, belum dapat dihubungi.
Bambang MD