Jaga Desa, Cegah Tindak Pidana, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Sosialisasikan Rumah Restorative Justice

/ 26 September 2024 / 9/26/2024 06:12:00 AM


Policewatch-Batukliang

  Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung untuk menjaga desa-desa di seluruh Indonesia, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah gencar melakukan sosialisasi Rumah Restorative Justice.  Sosialisasi yang digelar di Desa Lendang Tampel, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah pada 25 September 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana di desa, khususnya yang melibatkan perangkat desa.

Acara yang dihadiri sekitar 70 orang dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan,  diawali dengan sambutan dari Nanda (Intel Kejaksaan) yang menyampaikan pesan Jaksa Agung. "Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh Kejaksaan di Indonesia untuk menjaga desa, termasuk di Lombok Tengah, agar tidak terjadi lagi tindak pidana yang tidak diinginkan. Seringkali perangkat desa dilaporkan dan dipidana, maka sosialisasi ini menjadi bentuk pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi lagi," tegas Nanda.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Sekdis DPMD) Tahsin Badri dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perangkat desa. "Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan semua pihak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar, terhindar dari kesalahan, dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas," ujar Tahsin Badri.


Sosialisasi Rumah Restorative Justice sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep, mekanisme, dan manfaatnya bagi masyarakat Desa Lendang Tampel. Peserta sosialisasi mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana penyelesaian konflik melalui pendekatan restoratif, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

Muhamad Hasbi QH, salah satu perangkat desa Lendang Tampel, menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. "Kami merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Penjelasan yang diberikan sangat mudah dipahami, sehingga kami dapat memahami dengan baik tentang Rumah Restorative Justice dan bagaimana kami dapat berperan aktif dalam proses penyelesaian konflik di desa," ungkap Muhamad Hasbi QH.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Lendang Tampel dan mendorong terwujudnya lingkungan yang aman, damai, dan kondusif. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam rangka membangun kesadaran hukum dan mendorong terciptanya penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Pewarta 

M Hasbi QH

Komentar Anda

Berita Terkini