JAM Pidum Setujui 32 Perkara Restorative Justice, Kasus Pencurian Dompet di Bali Jadi Sorotan

/ 18 September 2024 / 9/18/2024 05:21:00 AM


POLICEWATCH-LAHAT

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 32 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kasus pencurian dompet yang terjadi di Bali. Tersangka RD. Gieta Permata Putri, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, berhasil menyelesaikan kasusnya melalui mekanisme restorative justice.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 23.50 WITA di Malverde Club, Seminyak, Kuta Utara. Tersangka, yang saat itu baru selesai mengantar tamu/wisatawan, melihat sebuah dompet tergeletak di atas meja tanpa pemilik.

Tersangka kemudian mengambil dompet tersebut yang berisikan uang dan buku tabungan. Dompet itu kemudian diberikan kepada tukang ojek yang berada di lokasi, sementara tersangka mengamankan uang dan buku tabungan.

Namun, perbuatan tersangka tertangkap kamera CCTV Malverde Club, dan tersangka diamankan oleh petugas keamanan. Tersangka kemudian mengembalikan hasil curiannya senilai Rp8.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Yusran Ali Baadilla, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Agung Satriadi Putra, S.H., dan Imam Rhamdoni, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bali mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 17 September 2024.

Selain kasus pencurian di Bali, JAM-Pidum juga menyetujui 31 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. Perkara-perkara tersebut berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, meliputi kasus pencurian, penganiayaan, penadahan, dan pelanggaran lalu lintas.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan pertimbangan, antara lain:

- Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

- Tersangka belum pernah dihukum.

- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

- Pertimbangan sosiologis.

- Masyarakat merespon positif.

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

Jurnalis: Bambang MD

 

Komentar Anda

Berita Terkini